RAHN
1. Pengertian Rahn
Rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn
adalah semacam jaminan utang atau gadai.
2. Landasan Syariah Rahn
a.
Al Quran
v Surat Al-Baqarah
ayat 283
“Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan.”
b.
Hadits
v Riwayat Bukhari
dan Muslim dari Aisyah
“Aisyah r.a berkata bahwa
Rasulullah membeli makanan dari seorang
yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.”
v Riwayat Bukhari,
Ahmad, Nasa’i, dan Ibnu majah
“Anas r.a berkata, ”Rasulullah
menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinah dan mengambil
darinya gandum untuk keluarga beliau.”
v Riwayat Jama’ah
kecuali Muslim dan Nasa’i
v Riwayat Syafi’i
dan Daruqutni
c.
Fatwa
v Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002, tentang
Rahn
v Fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002, tentang Rahn Emas.
3. Rukun Rahn
1. Orang yang
menggadaikan / Nasabah ( Rahin)
2. Orang yang
menerima gadai / Pegadaian syariah/ Bank syariah ( Murtahin)
3. Obyek / Barang
yang digadaikan ( Marhun)
4. Hutang ( Marhun bih)
5. Shighat ( Ijab
dan Qabul)
4. Syarat Rahn
1.
Pihak
yang berakad ( Rahin dan Murtahin)
· Cakap Hukum (
Baligh, Dewasa)
· Sukarela
(ridho), tidak dalam keadaan terpaksa atau berada di bawah tekanan atau ancaman
· Tidak sepihak
2.
Objek
yang digadaikan ( Marhun)
· Barang itu
bernilai harta dan dapat dimanfaatkan
· Barang itu ada
pada saat akad
· Barang itu milik
sah Rahin dan sempurna
· Barang itu dapat
diserahkan baik materi maupun manfaatnya
3.
Hutang
( Marhun bih )
· Merupakan hak
yang wajib dikembalikan kepada pemberi hutang
· Hutang boleh
dilunasi dengan barang yang diagunkan karena barang tersebut merupakan jaminan
dari hutang
· Hutang tersebut
jelas diketahui oleh kedua belah pihak yang berakad
4.
Shighat
( Ijab dan Qabul )
· Tidak dikaitkan
dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang
· Akad rahn harus
dinyatakan oleh para pihak dengan cara lisan, tulisan, maupun isyarat
5. Ketentuan Umum Rahn
1.
Murtahin
(penerima barang/Bank) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang sampai semua hutang
Rahin/Nasabah) dilunasi.
2.
Marhun dan
manfaatnya tetap menjadi milik Rahin
3.
Pemeliharaan dan
penyimpangan Marhun dapat dilakukan oleh Murtahin/Bank dan biaya pemeliharaan
penyimpangan tetap menjadi kewajiban Rahin/Nasabah.
4.
Besar biaya
pemeliharaan dan penyimpangan Marhun (barang jaminan berupa emas) tidak boleh berdasarkan jumlah pembiayaan.
5.
Penjualan Marhun
(barang jaminan berupa emas) :
· apabila jatuh tempo, murtahin/bank harus
memperingatkan Rahin/nasabah untuk segera melunasi hutangnya
· apabila Rahin/nasabah tidak dapat melunasi hutangnya,
maka Marhun di
jual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah
· hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi
hutang, biaya pemeliharaan,
penyimpangan
dan penjualan
· Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin/Nasabah
dan kekerangannya
menjadi
kewajiban Rahin.
7. Aplikasi Rahn Dalam Perbankan
a.
Sebagai
Produk Pelengkap
Artinya rahn dipakai sebagai akad
tambahan terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan Ba’i Al Murabahah. Bank
dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b.
Sebagai
Produk Tersendiri
Dibeberapa negara islam akad rahn telah
dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan
pegadaian konvensional, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga; yang
dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta
penaksiran.
Perbedaan utama dari rahn dan dengan pegadaian konvensional adalah bunga
pada pegadaian konvensional bersifat akumulasi dan berlipat ganda, sedangkan
biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
8. Manfaat Rahn
a.
Menjaga
kemungkinan nasabah agar tidak lalai atau bermain-main dengan pembiayaan yang
diberikan bank
b.
Memberikan
keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan
hilang jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada barang ( Marhun) yang dipegang oleh bank.
c.
Jika
rahn diterapakn dalam pegadaian akan sangat membantu masyarakat yang kesulitan
dana terutama didaerah-daerah.
9. Risiko Rahn
a.
Risiko
tidak terbayarnya hutang nasabah ( wanprestasi)
b.
Risiko
penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak
10. Jenis -jenis Rahn
1. Rahn ‘Iqar/Rasmi
Merupakan
bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya.
Namun, barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi
gadai.
Contoh : A memiliki hutang kepada B sebesar Rp. 10 juta. Sebagai jaminan tersebut, A
menyerahkan BPKB mobilnya kepada B secara Rahn Iqar. Walaupun surat – surat
kepemilikan mobil diserahkan kepada B, namun mobil tersebut tetap berada di
tangan A dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari – hari. Jadi, yang
berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil tersebut.
2. Rahn Hiyazi
Konsep ini
hampir sama dengan konsep Gadai. Pada Rahn Hiyazi barangnya pun dikuasai dengan
kreditur.
Contoh : Pak Andra ingin meminjam
uang kesebuah bank syariah, lalu beliau menjaminkan perhiasan emas milik
istrinya. Setelah ditaksir nilai jaminan dari perhiasan emas tersebut adalah 1
juta rupiah, dan pak Andra menyetujuinya , maka perhiasan emas tersebut
diserahkan kepada pihak bank syariah dan akan dikembalikan setelah pak Andra
melunasi hutangnya.
11. Contoh Kasus Rahn
Seorang nasabah bermohon untuk mendapatkan pembiayaan
rahn sebesar Rp.10 juta, jangka waktu 2 bulan dengan cara menggadaikan emas
perhiasan seberat 100 gram di BNI Syariah. Berapakah pembiayaan yang diterima
dan biaya yang dikeluarkan oleh nasabah (Asumsi harga per gram emas
Rp.100.000,- dan jasa simpan 3% / 2bulan dihitung secara harian)
Analisa Bank :
- Taksiran emas =
100 gram x Rp.100.000,- = Rp.10.000.000,-
-
Qardh = 80% x
Rp.10.000.000,- = Rp. 8.000.000,-
-
Jasa simpan = Rp.10.000.000,- x 3% = Rp.
300.000,-/2 bulan
Pembiayaan Nasabah :
-
Qardh = Rp.8.000.000,-
-
Biaya adm. =
Rp. 10.000,-
-
Biaya materai = Rp.
6.000,-
-
Ujrah/fee =
Rp. 300.000,- (dipungut dibelakang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar