Sabtu, 15 Oktober 2016

TAX AMNESTY ATAU PENGAMPUNAN PAJAK




TAX AMNESTY
Amnesti Pajak adalah prograam pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib paajk meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi admininistrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Dan Amnesty riba adalah penghapusan bunga atau kelebihan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Bagaimana melakukan tax amnesty sekaligus melakukan riba amnesty? Seperti kita tahu bahwa PI bank syariah mandiri (BSM) resmi ditunjuk kementrian keuangan sebagai bank persepsi penampung dana pengampunan pajak. Direktur utama BSM Agus Sudiarto mengaku telah menandatangani dokumen kesediaan sebagai bank persepsi dijakarta.
Dalam hal ini, BSM juga menjajaki instrumen Mudharabah, Muqayyadah on Balance Sheet atau investasi terikat, dan juga Privat Placement pada surat berharga syariah negara. BSM siap menampung dana repatriasi sekitar Rp10 Triliyun. Sebagai satu-satunya bank syariah yang ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi, BSM siap mengelola dana repatriasi hasil dari program pengampunan pajak.
BSM memiliki produk MMOB yaitu Mudharabah, Muqyyadah, dimana Shahibul maal atau investor dapat menempatkan sejumlah dana di bank untuk diinvestasikan pada instrumen investasi dengan akad mudharabah. Periode penganpunan pajak terbilang singkat, yaitu hanya 9 bulan samapi 31 maret 2017. BSM akan memaksimalkan kantor cabang daalm menerima repatriasi dans etoran tebusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar