TAX
AMNESTY
Amnesti
Pajak adalah prograam pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib
paajk meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi admininistrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang
diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT,
dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan. Dan Amnesty riba adalah penghapusan bunga atau kelebihan jumlah
pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman
pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Bagaimana melakukan tax amnesty
sekaligus melakukan riba amnesty? Seperti kita tahu bahwa PI bank syariah
mandiri (BSM) resmi ditunjuk kementrian keuangan sebagai bank persepsi
penampung dana pengampunan pajak. Direktur utama BSM Agus Sudiarto mengaku
telah menandatangani dokumen kesediaan sebagai bank persepsi dijakarta.
Dalam
hal ini, BSM juga menjajaki instrumen Mudharabah, Muqayyadah on Balance Sheet
atau investasi terikat, dan juga Privat Placement pada surat berharga syariah
negara. BSM siap menampung dana repatriasi sekitar Rp10 Triliyun. Sebagai satu-satunya
bank syariah yang ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi, BSM siap mengelola
dana repatriasi hasil dari program pengampunan pajak.
BSM
memiliki produk MMOB yaitu Mudharabah, Muqyyadah, dimana Shahibul maal atau
investor dapat menempatkan sejumlah dana di bank untuk diinvestasikan pada
instrumen investasi dengan akad mudharabah. Periode penganpunan pajak terbilang
singkat, yaitu hanya 9 bulan samapi 31 maret 2017. BSM akan memaksimalkan kantor
cabang daalm menerima repatriasi dans etoran tebusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar